
SERAH TERIMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA DIWAK
PERIODE TAHUN 2018–2026 KEPADA PERIODE TAHUN 2026–2034
Desa Diwak, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Diwak melaksanakan kegiatan serah terima kepengurusan dari BPD periode tahun 2018–2026 kepada BPD periode tahun 2026–2034. Disaksikan oleh pemerintah desa, ketua RW, Ketua RT, Babin.
Kegiatan serah terima tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, bertempat di Pemancingan Suharno 3. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pergantian kepengurusan BPD sekaligus sebagai bentuk kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Desa Diwak.
BPD Desa Diwak periode 2018–2026 terdiri dari 5 orang anggota, dengan susunan sebagai berikut:
- Ketua: Mart Marianto
- Wakil Ketua: Haryono
- Sekretaris/Bendahara: Endra Bagus Widiyanto
- Anggota: Kasno
- Anggota: Sukriyah
Kepengurusan tersebut kemudian diserahterimakan kepada BPD Desa Diwak periode 2026–2034, yang juga berjumlah 5 orang anggota, dengan susunan:
- Ketua: Tri Mustofa
- Wakil Ketua: Nur Khamid
- Sekretaris/Bendahara: Lisabela Mega Cahyaning Pertiwi
- Anggota: Febrian Setiawan
- Anggota: Rita Ardani
Serah terima kepengurusan ini merupakan momentum penting dalam keberlanjutan kelembagaan BPD Desa Diwak. Dengan adanya pergantian kepengurusan tersebut, diharapkan BPD periode 2026–2034 dapat melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan dengan baik serta memperkuat komunikasi dan sinergi bersama Pemerintah Desa Diwak dan seluruh masyarakat.
BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta turut menjalankan fungsi kelembagaan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pergantian kepengurusan diharapkan dapat menjadi bagian dari proses regenerasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Desa Diwak.
Kegiatan serah terima berlangsung sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada pengurus BPD periode sebelumnya atas pengabdian dan kontribusinya selama menjalankan tugas. Selanjutnya, kepengurusan BPD periode 2026–2034 diharapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Desa Diwak.
Desa Diwak, 9 September 2026