Administrasi
Kependudukan
Panduan lengkap persyaratan dokumen dan alur pengurusan
layanan administrasi kependudukan di Kantor Desa Diwak.
Layanan Administrasi
Berikut adalah daftar persyaratan untuk berbagai jenis layanan administrasi di Desa Diwak. Pastikan berkas Anda lengkap sebelum datang ke kantor desa untuk mempercepat proses pelayanan.
KEDATANGAN DALAM KABUPATEN
SYARAT DOKUMEN
- Surat Keterangan Pindah Dari Daerah Asal
- KTP Asli dari Daerah Asal
- Buku Nikah Jika Membentuk Keluarga Baru
- Kartu Keluarga Asli yang di Tempati Jika Numpang KK / Pisah KK
- Mengisi Formulir F-1.02 dari Desa Diwak
- Fotocopy Akta Kelahiran yang Pindah
- Bila Datang Dari Luar kabupaten Semarang Mengurus di DISDUKCAPIL
KARTU IDENTITAS ANAK
SYARAT DOKUMEN
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak
- Pas Foto 4x6 Jika anak Umur Lebih Dari 5 Tahun
- Surat Pengantar Dari Desa
- Mengisi Formulir F-1.02 dari Desa Diwak
- Mengurus langsung di Kecamatan / DISDUKCAPIL
PINDAH KELUAR DALAM KABUPATEN
SYARAT DOKUMEN
- Kartu Keluarga Asli
- KTP Asli dan Fotocopy Bila lebih dari 17 Tahun
- Surat pengantar RT Setempat
- Formulir f-1.03 Dari Desa Diwak
- Bila Pindah Ke Luar Kabupaten Semarang Harus Mengurus di DISDUKCAPIL
KARTU KELUARGA
SYARAT DOKUMEN
- Formulir F-1.02 Dari Desa Diwak
- Berkas asli dan fotokopi dokumen pendukung sesuai data yang diubah (mis. SK Pindah, ijazah, buku nikah, akta kelahiran/perkawinan/perceraian, dll).
- Formulir F-1.05 Jika perkawinan/perceraian Belum Tercatat
- Formulir F-1.06 Karena Perubahan Elemen Data Pada KK
- KK Lama Jika Rusak/ Perubahan Elemen Data
- Surat Kehilangan dari Kepolisian, Jika KK Hilang
- Apabila Persyaratan Tidak Lengkap Langsung Mengurus di DISDUKCAPIL
AKTA KEMATIAN
SYARAT DOKUMEN
- Surat Keterangan Kematian dari Desa Diwak
- Berkas asli dan fotokopi dokumen pendukung sesuai data yang diubah (mis. SK Pindah, ijazah, buku nikah, akta kelahiran/perkawinan/perceraian, dll).
- Surat Keterangan Kematian Dari Rumah Sakit Bila Meninggal di RS
- Formulir F-2.01 dari Desa Diwak
- KTP Asli yang Meninggal
- KTP Dua Orang Saksi Asli dan Fotocopy
- Apabila Persyaratan Tidak Lengkap Langsung Mengurus di DISDUKCAPIL
AKTA KELAHIRAN
SYARAT DOKUMEN
- Surat Keterangan Kelairan dari Desa Diwak
- Surat Keterangan Kelahiran Dari Rumah Sakit atau Bidan
- Formulir F-2.01 dari Desa Diwak
- Kartu Keluarga Asli
- KTP Orang Tua Asli dan Fotocopy
- KTP Dua Orang Saksi Asli dan Fotocopy
- Apabila Persyaratan Tidak Lengkap Langsung Mengurus di DISDUKCAPIL
Informasi Lebih Lanjut
Hubungi perangkat desa untuk informasi layanan publik